Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?

Antara
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Franklin B Tamara saat sidang perkara penembakan terhadap empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Muh Hasanuddin)

MAKASSAR, iNews.id - Sidang perdana kasus penembakan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan NegeriMakassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022). Namun baru dibuka, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga sepekan mendatang.

Penundaan sidang ini lantaran kuasa hukum belum melengkapi administrasi penunjukkannya sebagai kuasa hukum para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto mengatakan, sidang kasus penembakan anggota TNI ini berlangsung di PN Makassar. Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang dari Sorong ke Makassar, berdasarkan adanya surat keputusan dari MA. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," ujar Eko, Senin (24/1/2022).

Adapun para terdakwa dalam kasus penembakan tersebut yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos KY dan Lukas KY.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

2 hari lalu

Geger Perwira Kopassus Tewas Diduga Ditembak Teman, Keluarga Minta Keadilan

2 hari lalu

Perwira Elite Kopassus Tewas Diduga Ditembak Rekan Sejawat di Solo

9 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

10 hari lalu

TNI Temukan Senjata Caracal yang Dirampas di Maybrat, 17 Butir Amunisi Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal