Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?

Antara
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Franklin B Tamara saat sidang perkara penembakan terhadap empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Muh Hasanuddin)

Eko Nuryanto yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.

Dalam kasus penembakan tersebut, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

3 hari lalu

Identitas 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya Papua

3 hari lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Berpencar Saat Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 5 Selamat

4 hari lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Pangan Ditembak di Jayawijaya, 3 Orang Tergeletak di Jalan

9 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal