SORONG, iNews.id - Pemerintah Kota Sorong bergeser dari PPKM Level 4 ke Level 3. Keputusan ini mengacu pada penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahan status ini juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Nomor 443.607, 10-23 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, ada kelonggaran aktif bagi masyarakat.
"PPKM Kota Sorong mulai hari ini sudah turun ke level 3. Ada kelonggaran aktif masyarakat namun protokol kesehatan tetap diutamakan," kata Lambert Jitmau di Sorong, Selasa (10/8/2021).
Wali Kota Lambert berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Sorong menyebutkan, selama PPKM Level 3 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan pembelajaran dari jarak jauh.