Tanggapi Kasus Lukas Enembe, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Patuh Hukum

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: MPI)

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

57 tahun lalu

Fakta Pilu Kasus Irene Sokoy di Papua, Ibu Hamil dan Bayi Meninggal usai Ditolak 4 RS

57 tahun lalu

Sah! Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

57 tahun lalu

Profil Mathius D Fakhiri, Mantan Kapolda yang Dilantik jadi Gubernur Papua

57 tahun lalu

Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen Hari Ini Dilantik Presiden Jadi Gubernur dan Wagub Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal