Tegas, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prada Yotam dan Semua yang Terlibat

Antara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat di Jayapura, Papua. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNIJenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI Angkatan Darat menindak tegas Prada Yotam Bugiangge, prajurit Yonif 756/Wimane Sili yang bertugas di Kabupaten KeeromPapua. Dia kabur usai bertugas dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Prantara menegaskan, tindakan Prada Yotam Bugiangge sebagai prajurit yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” katanya,

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyampaikan, senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

9 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

12 hari lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal