Tegas, Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Uncen Jadi Tersangka

Antara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon. (Foto : Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Dua mahasiswaUniversitas Cenderawasih (Uncen) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap polisi saat demo ricuh di Abepura, Jayapura, Papua. Sementara lima mahasiswa lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa telah dipulangkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, identitas kedua mahasiswa Uncen yang menjadi tersangka berinisial GP (22) dan KA (18). Mereka dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar Kapolresta, Jumat (18/11/2022).

Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta mengaku masih mendalami informasi tersebut.

Sementara terkait tiga polisi yang terluka karena menjadi korban penyerangan dalam kericuhan di Uncen, Kapolresta menyebut kondisi mereka sudah berangsur membaik. Namun saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

11 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

17 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal