Terbakar Cemburu, Pria di Mimika Aniaya dan Perkosa Pacar hingga Tewas

Rizky Agustian
Ilustrasi penganiayaan dan pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

“Korban yang pada saat itu sudah tidak berdaya, langsung disetubuhi korban di dalam kamar mandi sekolah yang merupakan tempat kejadian perkara. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, di dalam kamar mandi sekolah itu sendiri,” kata Sugarda.

Korban ditemukan di dalam kamar mandi sekolah oleh seorang guru pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIT. Dia kemudian dibawa ke Puskesmas Mapurujaya dibantu oleh personel Polsek Mimika Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk penanganan lebih lanjut. Akan tetapi nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

Akibat perbuatannya, HK disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal usai Laga di Porprov Jateng

1 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

2 hari lalu

Perwira Elite Kopassus Tewas Diduga Ditembak Rekan Sejawat di Solo

2 hari lalu

Atlet Selam Jepara Peraih 2 Emas Meninggal usai Tenggelam di Ajang Porprov Jateng 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal