Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin

Antara
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta. )ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Purnawirawan perwira TNI ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014.

Merespons vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim.

"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, Hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan pelanggaran HAM memang terjadi.

"Hanya saja, Hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

24 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

30 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

31 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal