Tim Dokter Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Penjara, KPK: Sudah Bisa Beraktivitas Sendiri

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus korupsi saat ditahan KPK. (Foto: Antara)

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor BPK Jateng

8 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

9 hari lalu

Terungkap! Ahmad Luthfi Ikut Terjaring OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

9 hari lalu

Pemkab Klaten Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal usai OTT KPK

9 hari lalu

Kena OTT, Kepala BPK Jateng Diperiksa KPK Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal