2 WNI Diamankan Polisi Malaysia karena Selundupkan Barang ke Nunukan Kaltara

Antara
Logo Polisi Diraja Malaysia

NUNUKAN, iNews.id – Dua pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Kepolisian Tawau, Negeri Sabah, Malaysia. Keduanya kedapatan menyelundupkan produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Polisi Malaysia menangkap keduanya pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 08.30 Wita di perairan Sungai Melayu Pulau Sebatik wilayah Malaysia. Adapun nilai barang yang diselundupkan sekitar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp21 juta dengan kurs Rp3.500.

Pengarah Zona Maritim Tawau, Kapten Maritim V Siva Kumar melalui siaran tertulisnya mengatakan, jajarannya menemukan upaya penyelundupan barang tersebut melalui patroli rutin di perairan Malaysia dengan nama Operasi Pluto Timur dan Operasi Sejahtera. Mereka bertindak tegas karena barang yang diangkut menggunakan perahu bermesin ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Malaysia.

Siva mengatakan, Minggu pagi itu, aparat kepolisian maritim melihat perahu bergerak dari Tawau menuju Pulau Sebatik wilayah Indonesia melalui Sungai Melayu Negeri Sabah. Kedua WNI yang diamankan dirahasiakan identitasnya tetapi usianya diperkirakan 25 tahun dan 32 tahun.

Dalam penangkapan kedua WNI, turut disita barang berupa 80 tabung elpiji warna kuning dan hijau. Kemudian, 7.200 kardus gula pasir dan 4.065 kardus makanan dingin. “Selain barang-barang yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi, kedua WNI ini juga tidak memiliki paspor,” kata Siva Kumar.

Polisi Malaysia selanjutnya mengangkut seluruh barang yang diangkut bersama perahunya. Barang bukti itu dibawa ke Markas Maritim Malaysia Tawau untuk ditindakanlanjuti.

“Kasus ini melanggar Akta Kawalan Bekalan 1961 tentang penyelundupan dan Akta Imigresen 1959/63 tentang dokumen keimigrasian,” kata Siva Kumar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

12 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

20 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal