8 Terpidana Korupsi di Riau Diusulkan dapat Remisi HUT RI, Siapa Saja?

Banda Haruddin Tanjung
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terpidana korupsi. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan terpidana korupsi mendapat potongan masa hukuman atau remisi terkait HUT RI. Usulan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Ditjenpas).

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaludin Sitorus, Senin (15/8/2022).

Syawaludin mengatakan, salah satu yang mendapat usulan remisi adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Tujuh terpidana korupsi lainnya adalah Ahmad Fauzi dan Agus Sukaryoto Mujiono yang ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Berikutnya Abdul Samad dan Mulyadi di Rutan Pekanbaru, dan dua narapidana perempuan yakni Krisna Olivia di Lapas Perempuan Pekanbaru dan Novia Ayu Puspita di Lapas Bengkalis. 

Menurut Syawaludin, terpidana korupsi boleh mendapat remisi karena ada aturan yang mengaturnya. 

"Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama enam bulan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal