Bupati Timor Tengah Selatan Diperiksa Polda NTT, Kasus Apa?

Antara
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - BupatiTimor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan Bupati di TTS dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking tersebut.

“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” katanya, Rabu (3/5/2023).

Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking semula ditangani Polres TTS namun diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar. Dari hasil penyelidikan diketahui, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar dari nilai kontrak tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

16 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

27 hari lalu

Sertijab di Polda NTT, Karo Ops hingga Kapolres Sumba Timur dan Lembata Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal