Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes

Azhari Sultan
Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes (foto: Istimewa)

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar.

"Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta," ujar Kapolsek.

Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan atau penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bikin Geram, Pria Pembakar Al Quran di Banyuwangi Kini Diburu Polisi

26 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

1 bulan lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

2 bulan lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

2 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal