Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes

Azhari Sultan
Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes (foto: Istimewa)

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar.

"Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta," ujar Kapolsek.

Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan atau penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Update Bentrok Warga di Adonara NTT: 3 Orang Tewas hingga Sejumlah Rumah Dibakar

16 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

1 bulan lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

2 bulan lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

3 bulan lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal