BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari), Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), terhadap tersangka Redo Saputra, yang disangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, tentang Penadahan. Redo rupanya tidak mengetahui jika barang yang dibelinya merupakan curian.
Kepala Seksi Penerang dan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian, antara pihak korban dan tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Seluma.
Hasil dari mediasi tersebut, kata Ristianti, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dari pihak manapun.
"Tersangka tanpa disadari membeli ponsel curian dari seseorang yakni Welon Pernando," kata Ristianti, Selasa (26/4/2022).
Ristianti mengulas, kronologi perkara berawal Kamis 10 Februari 2022, pukul 21.00 WIB, di tepi Jalan Raya Bengkulu-Manna, Kabupaten Seluma, tersangka bertemu dengan saksi Welon Pernando (dalam berkas perkara terpisah).