JAMBI, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membentuk enam tim untuk menangani perkara Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim. Kelompok ini ditangkap tim Gabungan TNI-Polri beberapa waktu setelah merusak Kantor PT Wira Karya Sakti (WKS) dan menganiaya Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada Sabtu, 13 Juli lalu.
“Saat ini Kejati Jambi telah membentuk enam tim untuk mempelajari berkas perkara kelompok SMB di bawah pimpinan Muslim. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Manurung di Jambi Selasa (30/7/2019).
Fajar mengatakan, Kejati Jambi telah menerima SPDP dari penyidik Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak lima hari lalu atau Kamis (25/7/2019). Mereka menerima 34 SPDP dari penyidik. “Dalam menangani perkara Kelompok SMB, jumlah seluruh jaksa yang menangani kasus ini 16 orang,” ujarnya.
Khusus untuk SPDP tersangka Muslim merupakan SPDP tunggal. Berbeda dengan yang lain, yang terdapat dua sampai tiga orang dalam satu SPDP sehingga jumlahnya 34 SPDP termasuk Muslim. “Saat ini, Kejati Jambi menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk diteliti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Muslim dan kawan-kawan merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yang menjadi Tim Satgas Karhutla, pada Sabtu, 13 Juli lalu. Para tersangka ada yang disangkakan dengan pasal 170 KUHP, pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.