KUPANG, iNews.id – Kasus pelemparan batu yang menewaskan sopir mobil pikap diungkap jajaran Polres Kupang. Dua remaja berinisial MYR (16) dan AT (16) ditangkap etelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban Marvel Mbau.
Kasus tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penanganan tindak pidana konvensional selama Semester I Tahun 2026.
Peristiwa tragis itu terjadi di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Korban, Marvel Mbau, tewas setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat mengemudikan mobil pikap.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dua remaja berinisial MYR dan AT yang masing-masing masih berusia 16 tahun. Kedua terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026).