Mantan Bupati Kapuas Hulu Kalbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Rumah Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: IST)

KAPUAS HULU, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Penetapan status tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan.

“Mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, Selasa (10/9/2019.


Menurut Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. “Saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” ujar Pantja.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa dari tim sembilan yang telah diproses hukum. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu, penyedia jasa atau kontraktor, Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, dan RA Sungkalang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

21 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

25 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal