Mantan Bupati Kapuas Hulu Kalbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Rumah Dinas

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: IST)

KAPUAS HULU, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Penetapan status tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan.

“Mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, Selasa (10/9/2019.


Menurut Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. “Saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” ujar Pantja.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa dari tim sembilan yang telah diproses hukum. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu, penyedia jasa atau kontraktor, Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, dan RA Sungkalang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal