Kejati DIY Ajukan Pemberhentian Sementara Jaksa ES yang Terjaring OTT KPK

Kuntadi
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. (Foto: IST)

YOGYAKARTA, iNews.id – Karier ES, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah mengajukan permohonan pemberhentiannya sementara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, surat pengajuan pemberhentian sementara tersebut diajukan ke Kejagung, Rabu (21/8/2019). Sebab, Kejagung yang berwenang untuk memutuskannya. Kejati DIY juga sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kami sudah mengajukan permohonan usulan pemberhentian dengan tidak hormat sementara. Selanjutnya menunggu dari Kejagung,” kata Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

Pengajuan usulan pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan sembari menunggu proses hukum yang bersangkutan. Nantinya keputusan akhir akan disesuaikan setelah berkekuatan hukum tetap. Artinya jika nanti terbukti bersalah dan dipidana, maka pemberhentian akan dilakukan.

“Kami laksanakan, tapi proses pemberhentiannya tetap sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

20 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

20 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal