MK Tolak Gugatan, Cagub dan Cawagub Kepri Terpilih Ditetapkan 21 Februari

Antara
Tangkapan layar suasana rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2020). (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada dalam Pilgub Kepulauan Riau (Kepri). Artinya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilgub.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menjadwalkan penetapan sebagai Calon Gubernur dan Calon Gubernur Kepulauan Riau terpilih pada 21 Februari 2021," kata anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo Rabu (17/2/2021).

Widiyono menambahkan, pihaknya sudah menerima petikan hasil sidang terakhir terhadap gugatan sengketa Pilkada Kepri 2020 yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 2 Isdianto-Suryani.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut, panitera MK menyerahkan petikan putusan tersebut ke KPU Kepri.

"Kemudian KPU RI juga sudah melayangkan surat kepada KPU Kepri terkait hasil putusan MK tersebut," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

26 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

26 hari lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

1 bulan lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

3 bulan lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal