FLORES TIMUR, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) berinisial ADT di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi vonis 3 bulan pidana penjara. Dia terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024 karena mengungkapkan dukungan ke pasangan calon Prabowo-Gibran di pilpres lewat media sosial.
Putusan vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024, Selasa (19/3/2024). Selain kurungan selama 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsider 3 bulan penjara..
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan dikutip Rabu (20/3/2024).
ADT diketahui menjabat sebagai Kades Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dia terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa.
"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik," tulis kades tersebut.