Pejabat Dinkes Banten Didakwa Gelembungkan Harga Masker KN95 Jadi Rp220.000

Teguh Mahardika
Ilustrasi kasus pengadaan masker KN95. (Foto: Reuters)

SERANG, iNews.id - Kasus pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Banten mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Serang, Rabu (28/7/2021). Sidang menghadirkan terdakwa Lia Susanti selau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menyatakan Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Terdakwa dinilai sengaja menggelembungkan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70.000 per buah menjadi Rp220.000 per buah dalam RAB melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada 26 Maret 2020.

"Terdakwa memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti kewajaran harga berupa dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan," kata JPU Herlambang di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).

JPU menilai terdakwa Lia telah memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dana belanja tidak terduga aggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.  

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Dinas di Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

57 tahun lalu

3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal