SERANG, iNews.id - Kasus pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Banten mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Serang, Rabu (28/7/2021). Sidang menghadirkan terdakwa Lia Susanti selau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menyatakan Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Terdakwa dinilai sengaja menggelembungkan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70.000 per buah menjadi Rp220.000 per buah dalam RAB melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada 26 Maret 2020.
"Terdakwa memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti kewajaran harga berupa dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan," kata JPU Herlambang di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).
JPU menilai terdakwa Lia telah memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dana belanja tidak terduga aggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.