TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TangerangAhmed Zaki Iskandar menghentikan pemberian izin keramaian di daerah ini selama pandemi Covid-19. Bupati Tangerang Ahmed Zaki menegaskan tidak akan memberikan pilihan membatasi jumlah massa karena dikhawatirkan tidak terkontrol.
Penghentian pemberian izin keramaian ini buntut dari kerumunan massa yang terjadi di sebuah pondok pesantren pada Minggu (29/11/2020) lalu.
"Terpaksa kami tiadakan dan kami tidak perbolehkan lagi izin keramaian, tidak ada opsi dibatasi," ujar Zaki, Selasa (1/12/2020).
Selain menyetop segala izin keramaian, Pemkab Tangerang juga akan melakukan tracing. Pemkab menyampaikan pengumuman kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut agar segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala Covid-19.
Laporan dari masyarakat akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19. Jika terbukti positif, akan langsung mendapat perawatan.