Pemkab Tangerang Setop Beri Izin Acara Keramaian, Bupati: Tidak Ada Opsi Dibatasi

Isty Maulidya
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: DOK Okezone/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TangerangAhmed Zaki Iskandar menghentikan pemberian izin keramaian di daerah ini selama pandemi Covid-19. Bupati Tangerang Ahmed Zaki menegaskan tidak akan memberikan pilihan membatasi jumlah massa karena dikhawatirkan tidak terkontrol.

Penghentian pemberian izin keramaian ini buntut dari kerumunan massa yang terjadi di sebuah pondok pesantren pada Minggu (29/11/2020) lalu.

"Terpaksa kami tiadakan dan kami tidak perbolehkan lagi izin keramaian, tidak ada opsi dibatasi," ujar Zaki, Selasa (1/12/2020).

Selain menyetop segala izin keramaian, Pemkab Tangerang juga akan melakukan tracing. Pemkab menyampaikan pengumuman kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut agar segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala Covid-19.

Laporan dari masyarakat akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19. Jika terbukti positif, akan langsung mendapat perawatan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Tangerang Diduga Jadi Korban Jambret, Luka Sabetan Sajam di Pelipis

57 tahun lalu

Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Tewas Tercemplung di Sungai Cimanceuri Tangerang

57 tahun lalu

Masuki Hari Kelima, Ratusan Rumah di Taman Cikande Tangerang Masih Terendam Banjir

57 tahun lalu

Sungai Cimanceuri Meluap, Puluhan Rumah di Tigaraksa Tangerang Terendam Banjir

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal