Rugikan Negara Rp1,59 Triliun, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Antara
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar. Selain itu, Nur Alam juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Alam secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan ke satu alternatif pertama dan korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Diah Siti Basariah di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp2,7 triliun dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dan bangunan di kompleks Premier, Cipayung Jakarta Timur, yang disita dalam proses penyidikan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama lima tahun," ujar hakim Diah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal