KENDARI, iNews.id - Mantan Wali Kota KendariAsrun mampu menghafal 20 juz Al Quran selama dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Asrun yang ditahan bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan akan bebas murni Selasa (1/3/2022). Namun, ADP yang juga pernah menjabat Wali Kota Kendari itu ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Ayah dan anak tersebut sekongkol melakukan korupsi proyek jalan. Keduanya divonis 5 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Oktober 2018 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyebutkan sosok mantan Wali Kota Kendari Asrun selama menjalani masa hukuman dikenal baik dan ramah.
Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.