Terbukti Palsukan Identitas, Warga Malaysia Dideportasi ke Negara Asal

Antara
WNA berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu. (Foto: Antara)

Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan keimigrasian ini membuktikan Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

10 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

10 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

15 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

2 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal