Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun

Antara
Polda NTT saat ekspos kasus prostitusi online dengan pelaku dua perempuan muda. (ANTARA/Ho-Polda NTT)

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan berinisial AP (20) serta CB (21) atas dugaan prostitusi online di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah Tahun 2009 tentang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahum penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya di Polda NTT, Jumat (3/9/2021).

Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AP ditangkap di tempat kosnya, sedangkan CB dalam sebuah hotel.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya bertransaksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

13 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Sertijab di Polda NTT, Karo Ops hingga Kapolres Sumba Timur dan Lembata Berganti

2 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal