Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun

Antara
Polda NTT saat ekspos kasus prostitusi online dengan pelaku dua perempuan muda. (ANTARA/Ho-Polda NTT)

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan berinisial AP (20) serta CB (21) atas dugaan prostitusi online di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah Tahun 2009 tentang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahum penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya di Polda NTT, Jumat (3/9/2021).

Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AP ditangkap di tempat kosnya, sedangkan CB dalam sebuah hotel.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya bertransaksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

6 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

12 hari lalu

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

12 hari lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal