Terjerat Prostitusi Online, 2 Perempuan di Kupang Terancam Penjara 6 Tahun

Antara
Polda NTT saat ekspos kasus prostitusi online dengan pelaku dua perempuan muda. (ANTARA/Ho-Polda NTT)

"Alasan faktor ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Dari AP sebuah handphone merek Ipone 8S dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara dari CB, polisi mengamankan handphone, SIM card dan uang tunai Rp585.00p. Selain itu juga ditemukan dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Yan.

Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orang tua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya. Awasi segala aktivitas mereka sehingga dapat dikontrol dengan baik.

Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau untuk bersama-sama mengawasi praktik prostitusi online karena sangat merusak moral generasi bangsa. Sebab di masa pandemi ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran Covid-19.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

13 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Sertijab di Polda NTT, Karo Ops hingga Kapolres Sumba Timur dan Lembata Berganti

2 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal