11.000 Hektare Tanah Adat Dikuasai Swasta Selama 100 Tahun, Warga Kajang Tuntut Dikembalikan

Bugma
Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meminta tanah seluas 11.000 hektar yang dikuasai PT Lonsum selama 100 tahun dikembalikan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

Mereka juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Selama penguasaan tersebut, tak ada imbalan yang diberikan PT Lonsum kepada masyarakat Kajang. Masyarakat menduga ada permainan mafia tanag sehingga penguasaan tanah adat terus berlanjut.

Berdasarkan Perda No. 9/2015 masyarakat Adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

3 bulan lalu

Bentrok Warga di Adonara NTT Pecah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka

11 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan

3 tahun lalu

Kapolda Sulut Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Tuntaskan Kasus Pertanahan

3 tahun lalu

Polemik Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dibangun di Tanah Adat, Ini Respons Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal