KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden
JAKARTA, iNews.id - Jenderal TNITandyo Budi Revita ditunjuk menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dia pun buka suara terkait isu namanya menjadi calon Panglima TNI.
"Itu domain presiden," kata Tandyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ketentuan mengenai pengangkatan Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Pasal 13 ayat (4) mengatur Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Sementara itu, Pasal 13 ayat (2) menyebut Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Meski penunjukan Tandyo sebagai KSAD sejalan dengan salah satu ketentuan mengenai kualifikasi, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pergantian Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Agus Subiyanto.