2 Bulan Buron, Kakak Penikam Adik Kandung hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

iNews
M. Hardi alias Ardi (27), tersangka penikaman terhadap adik kandungnya, Ayyub Febriansyah (25), ditangkap polisi. (Foto: Ardi Wira).

MAKASSAR, iNews.id - Pelarian M. Hardi alias Ardi (27), tersangka penikaman terhadap adik kandungnya, Ayyub Febriansyah (25), akhirnya berakhir. Pria tersebut diringkus setelah dua bulan buron atas kasus pembunuhan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Selsel).

Tim Resmob Polda Sulsel bersama jajaran Polsek Bontoala menangkap pelaku di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2026). Sementara aksi penikaman terjadi di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, pada Senin (1/12/2025) pagi.

"Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Bontoala melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Wawan Suryadinata, dikutip dari iNews Celebes, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, insiden tragis itu dipicu persoalan internal keluarga. Pelaku dan korban diketahui merupakan saudara kandung yang terlibat konflik akibat persoalan sepele.

“Jadi memang antara pelaku dan korban ini adik kakak kandung. Kejadiannya sebetulnya karena sakit hati, ada konflik keluarga,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal