8 Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Rp2,4 Miliar Ditangkap di Pare-Pare

Muhammad Nur Bone
Pasangan suami istri terpidana kasus penggelapan Rp2,4 miliar ditangkap tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, Kamis (14/4/2022). (Foto: iNews/M Nur Bone)

Perbuatan keduanya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal oleh seorang auditor yang menemukan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Keduanya diadili dan diputus bersalah dengan vonis delapan bulan. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis delapan bulan melalui putusan Nomor 981.K/PID/2021 tertanggal 27 September 2021.

"Yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/4/2022).

Namun saat akan dieksekusi menjalani putusan, keduanya kabur ke Pare-Pare. 

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sulsel, keduanya langsung dijebloskan ke Rutah Kelas IA Gunung Sari di Makassar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal