8 Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Rp2,4 Miliar Ditangkap di Pare-Pare

Muhammad Nur Bone
Pasangan suami istri terpidana kasus penggelapan Rp2,4 miliar ditangkap tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, Kamis (14/4/2022). (Foto: iNews/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) buronan kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan swasta. Nilai kerugian yang ditimbulkan kedua pelaku mencapai Rp2,4 miliar.

Pasutri yang ditangkap adalah Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan istrinya Menita Suteja alias Lauren. Keduanya ditangkap di Kota Pare-Pare.

Sebelum ditangkap, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan.

Modus penggelapan yang dilakukan pasutri ini yakni mengaburkan nota penjualan bahan bangunan dari CV Sinar Utama Tri Putra.

Di perusahaan tersebut, Shoe Hok menjabat general manager (GM), sedangkan Lauren sebagai Kepala Administrasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal