8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

iNews
Polres Gowa menangkap delapan orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pembusuran di lokasi tanah sengketa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (Foto: iNews).

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan beberapa barang bukti," ujar Iptu Arman dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026), di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Korban berinisial AY (51) datang ke lokasi tanah sengketa yang sedang dipasangi papan bicara sebelum akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius setelah terkena busur panah di dada kiri. Korban sempat ditemukan tergeletak dan nyaris tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 472 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 

22 jam lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

5 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

5 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal