“Tas korban perempuan bernama Lujnah yang berisi uang tunai Rp31,7 juta, jam tangan merek Aigner, tiga buah cincin berlian, satu pasang giwang emas dan mainan kalung, berhasil dibawa kabur pelaku. Ramli ini yang eksekutor, kalau Jamal berperan sebagai joki,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, lanjut Agus, para pelaku mengakui kejahatannya. Hasil curiannya itu kemudian dibagi. Jamal mendapatkan uang tunai Rp7 juta, sementara sisanya dibawa oleh Ramli, oknum PNS Pemprov Sulsel itu.
“Berdasarkan penyidikan salah satu tersangka yakni Jamal juga pernah dua kali melakukan curas di wilayah Polsek Tamalate, masing-masing di Jalan Hartaco dan Jalan Malengkeri. Yang bersangkutan merampas handphone. Jadi spesialis lah,” ujar Agus.
Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel ini mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, tiga unit handphone, senjata tajam jenis busur dan parang, serta pakaian yang digunakan saat menjambret.
Saat ini kedua warga Kabupaten Gowa itu harus meringkus di tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pasal yang diterapkan yakni Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” katanya.