Bak Film, Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Dipindahkan Antar-Mobil di Tengah Jalan

Arie Dwi Satrio
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). (Foto: Antara).

Pada pukul 00.00 Wita, giliran Edy yang ditangkap tim KPK. Tim antirasuah itu juga mengamankan uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar dari rumah dinasnya.

Setelah itu tim KPK bergerak ke rumah dinas Nurdin Abdullah. Dia dijemput pada pukul 02.00 Wita.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Nurdin dan Edy  disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Adapun Agung yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Avanza Terjun Jurang 200 Meter di Poros Palopo-Toraja, 3 Orang Terluka

12 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

14 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

16 hari lalu

Bakar Sampah di Lantai 3, Bangunan Rumah di Gowa Ikut Hangus Dilalap Api

17 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal