Bersenjatakan Kunci Inggris, 3 Pria di Maros Gondol 6 Mesin Traktor

Wahyu Ruslan
Tiga pencuri mesin traktor di Maros, Sulsel (Wahyu Ruslan/MNC Portal)

"Mereka beraksi saat subu dengan menggunakan mobil rental berkeliling. Incarannya mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah atau di halaman rumah," katanya.

Dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass, pelaku dengan cepet melepas mesin traktir dari rangka.

Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

"Kemudian mesinnya dibawa dengan mobil. Mesin itu kemudian dijual dengan harga Rp6 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

5 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

11 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal