Bersenjatakan Kunci Inggris, 3 Pria di Maros Gondol 6 Mesin Traktor

Wahyu Ruslan
Tiga pencuri mesin traktor di Maros, Sulsel (Wahyu Ruslan/MNC Portal)

"Mereka beraksi saat subu dengan menggunakan mobil rental berkeliling. Incarannya mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah atau di halaman rumah," katanya.

Dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass, pelaku dengan cepet melepas mesin traktir dari rangka.

Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

"Kemudian mesinnya dibawa dengan mobil. Mesin itu kemudian dijual dengan harga Rp6 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal