Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

iNews
Penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali dilakukan seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: CCTV).

Polisi menyebut AN menjalankan aksinya lintas kabupaten dengan sasaran toko-toko yang menerima pembayaran melalui transfer. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya saat bertransaksi.

"Jadi modus operandinya mereka melakukan transaksi membeli barang di warung kemudian membayar menggunakan Qris di mana Qris tersebut diedit melalui aplikasi sehingga dana yang dikirimkan itu tidak masuk ke rekening korban," ujar Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Fauri.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Penipuan Loker Damkar Jakarta, Pramono Minta Pelaku Dipecat!

5 jam lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

4 hari lalu

Pembobol Rumah Calon Pengantin di Takalar Terekam CCTV, Keluarga Korban Harap Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

10 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal