Bisnis Travel Umrah di Sulsel Berangsur Normal, Begini Ketentuan Baru di Masa Pandemi

Antara
Warga mendatangi kantor travel umrah di masa pandemi Covid-19. (Foto: Dok iNews).

Sementara untuk regulasi usia, kata dia, sudah sedikit fleksibel. Bila sebelumnya hanya usia 18-50 tahun yang diperbolehkan berumrah, kini sudah diperbolehkan umur 18-60 tahun.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, animo masyarakat untuk umrah pasti menurun. Sebab selain biaya yang cukup tinggi, ada risiko penularan virus corona nantinya.

"Belum lagi dampak informasi yang tidak bisa dibendung, sehingga menjual wisata umrah di masa pandemi tentu tidak semudah saat normal," katanya.

Faktor lainnya, adanya aturan karantina sehari sebelum pemberangkatan dan saat tiba di tanah suci dikarantina lagi tiga hari, selanjutnya pada saat pulang ke tanah air dikarantina 3-5 hari.

"Hal ini juga jadi pertimbangan ini para calon jemaah," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

4 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

4 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

4 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal