Dengan menggunakan linggis, pelaku membobol pintu atau akses masuk rumah sebelum menggasak berbagai barang berharga milik korban.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada seorang penadah berinisial HA (59) yang ditangkap di Kabupaten Gowa. Polisi menyebut perhiasan emas hasil curian dijual kepada penadah untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan mengungkap, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah beraksi di 33 lokasi berbeda di wilayah Sulsel. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan emas, mobil, sepeda motor, serta berbagai aset lain yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Dapot P. Hutagalung, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.