"Tersangka telah melakukan beberapa kali tindak pidana, yaitu ada 33 TKP," ujar Kombes Didik.
Polisi saat ini menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, keterlibatan pelaku lain, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki tersangka.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.