Bos Kafe Remang-Remang Aniaya Karyawan Perempuan 13 Tahun hingga Tewas di Pinrang

Abdoellah Nicolha
Bos kafe remang-remang yang menganiaya karyawan remaja perempuan hingga tewas saat diamankan di Polres Pinrang, (Foto: Ist)

PINRANG, iNews.id - Bos kafe remang-remang berinisial MA (45) menganiaya remaja perempuan yang merupakan karyawannya hingga tewas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara/

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban berinisial FT (13) hingga tewas di rumah kontrakannya.

"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (22/4/2024). 

Selain MA, satu tersangka lain berinisial FR (13) rekan korban.

"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) pukul 18.00 WITA. Sebelum penganiayaan, korban FT terlibat adu mulut dengan tersangka FR. Kemudian tersangka MA kesal dan menempeleng korban dan menendang di bagian tulang rusuk serta ulu hati korban. Selain itu juga mencekik korban hingga pingsan.

"Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

2 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

4 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

4 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

8 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal