Bupati Gowa Pastikan PSBB Jilid II Tak Diperpanjang seperti Makassar

Antara
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Pemkab Gowa)

Faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.

Menurut dia, jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut.

"Sementara saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," katanya.

Begitu juga pada kebijakan peliburan tempat kerja. Saat ini pemerintah pusat secara bertahap telah mengeluarkan kebijakan untuk kembali mengaktifkan tempat kerja yang dilanjutkan oleh pemerintah provinsi.

"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan, maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," katanya.

Dengan melihat kebijakan ini, maka melalui rapat internal dengan pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 hari lalu

Desak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Mundur, Massa Gembok Gerbang Kantor

17 hari lalu

Demo Desak Bupati Gowa Mundur Ricuh, Massa Bakar Foto Husniah

21 hari lalu

Demo di Depan Kantor Bupati Gowa Ricuh, Massa Terobos Gerbang

22 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Didemo Ribuan Warga, Diminta Mundur dari Jabatan

23 hari lalu

Heboh Pejabat Pemkab Gowa Dicopot, Bupati Sitti Husniah: Bukan Nonjob tapi Dinonaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal