Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt

Yuwantoro Winduajie
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Bupati menggantikan posisi Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati. Penunjukkan itu setelah Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Tito mengatakan, penunjukkan plt bupati karena DPRD belum mengusulkan dia menjadi bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna. “Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito, Kamis (15/10/2026).

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” ucapnya.

Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.

Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.

Diketahui, Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pemberhentian tersebut sudah dipecat dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026).

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

3 jam lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

9 hari lalu

Konektivitas Krayan jadi Perhatian BNPP RI, Akses Jalan dan Bandara Disiapkan

14 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

17 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal