Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Rizqa Leony Putri
Bupati Maros HM Hatta Rahman (Foto: Dok BNPB)

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran. Mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Surat edaran pelarangan perayaan Tahun Baru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Saat ini, jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang, beberapa di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk dan Kios di Maros, Sopir Tewas Terjepit Kabin

7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

8 hari lalu

Xenia Tabrak Truk yang Putar Arah di Maros, Sopir Tewas 3 Penumpang Terluka

9 hari lalu

Kecelakaan di Maros, Avanza Terjungkal di Saluran Air hingga Pengemudi Terjebak

16 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal