Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Rizqa Leony Putri
Bupati Maros HM Hatta Rahman (Foto: Dok BNPB)

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran. Mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Surat edaran pelarangan perayaan Tahun Baru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Saat ini, jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang, beberapa di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

7 hari lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

2 bulan lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk dan Kios di Maros, Sopir Tewas Terjepit Kabin

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal