Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini

Najmi Limonu
Polres Maros saat ekspos dua pelaku kasus penganiayaan dan perusakan. (Foto : SINDOnews/Najmi Limonu)

Setelah itu, pelaku A masuk ke dalam kamar kos dan menikam korban C menggunakan badik.

"Korban tidak bisa melawan karena A menyerang bersama rekannya yang lain," katanya.

Namun korban C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian meski mengalami luka di bagian pinggang kiri.

"Saat melihat korbannya kabur, kedua pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP lalu membakarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Keji! Pria di Kota Metro Tega Bakar Istri Siri hingga Kritis gegara Cemburu

21 jam lalu

Kebakaran Hebat di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Belasan Rumah Ludes Dilalap Api

2 hari lalu

Tampang Suporter Persija Diduga Pelaku Pelemparan Bus Persib, Tersenyum saat Dibawa Polisi

4 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

5 hari lalu

Terekam Video! Remaja Bonceng Tiga di Motor Tabrak Polisi saat Razia di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal