Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jeneponto Dilaporkan Mantan Caleg ke DKPP 

Antara
Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan melaporkan anggota KPU Jeneponto ke DKPP.

JENEPONTO, iNews.id - Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti melaporkan anggota KPUJeneponto Ekawaty Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ekawaty diduga menerima gratifikasi.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Status Puspa Dewi Wijayanti sebagai pengadu. Sedangkan Ekawaty Dewi sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Jeneponto sebagai teradu.

Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

22 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

3 bulan lalu

Dendam Lama Berujung Maut di Jeneponto, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

1 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal