Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jeneponto Dilaporkan Mantan Caleg ke DKPP 

Antara
Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan melaporkan anggota KPU Jeneponto ke DKPP.

Pada 12 Desember 2018, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Agenda sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Kantor Bawaslu Sulsel dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Proses sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan bisa disaksikan melalui sistem dalam jaringan atau daring di media sosial.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Yudia

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

23 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

3 bulan lalu

Dendam Lama Berujung Maut di Jeneponto, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

1 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal