MAKASSAR, iNews.id - Dinas Pendidikan di Kota Makassar tak akan lagi merekrut guru berstatus kontrak atau honorer pada 2020 ini. Langkah ini terkait kebijakan Pemerintah bersama DPR yang akan menghapus tenaga honorer dalam organisasi kepegawaian.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Aziz Hasan mengatakan, proses rekrutmen untuk guru non-ASN memang sudah ditiadakan.
BACA JUGA: Rasionalisasi Honorer, Pemprov Sulsel Berencana Angkat Tenaga Kontrak Jadi PPPK
"Aturan di PP No 49 Tahun 2018, memang dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," kata Abdul Aziz kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (24/1/2020).
Aturan ini juga diperkuat hasil rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi II DPR RI. Pegawai atau ASN di lingkungan pemerintah hanya menyisakan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.