Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Guru Honorer di Makassar pada 2020

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Okezone).

Selain itu, dalam Undang-Undang ASN juga tidak dikenal istilah pegawai honorer ataupun kontrak. Organisasi kepegawaian pemerintah hanya PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer Akan Diputus Kontrak, Begini Tanggapan Wali Kota Makassar

"Sedangkan guru non-ASN, ke depannya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujar dia.

Dengan begitu, guru di sekolah-sekolah negeri nantinya semua berstatus PNS. Paling tidak mereka merupakan pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

3 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

8 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal