Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding

Wahyu Ruslan
Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode ettik, Jumat (11/3/2022). (Foto: Wahyu Ruslan)

“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.

Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.

Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.

Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
12 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

26 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

1 bulan lalu

Kapolsek Bengo Ipda MA Diperiksa Propam Polres Bone usai Tabrak Motor Tewaskan Balita

1 bulan lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

1 bulan lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal